Hijrah dan perubahan sosial
Pendahuluan
Kata hijrah pada awalnya mengandung arti memutuskan. Misalnya seseorang hijrah meninggalkan kampung halamannya menuju kampung lainnya. Ini berarti ia memutuskan hubungan antara dirinya dengan kampungnya. Selanjutnya, makna hijrah lebih sering dipahami sebagai peristiwa perpindahan (migrasi) Nabi Muhammad dan pengikutnya dari Mekkah ke Madinah pada bulan Juni tahun 622 M. Dalam peristiwa hijrah ini, terdapat beberapa nilai diantaranya, nilai heroik, pengorbanan, strategi, pentahapan, perencanaan, jihad, niat, dan lain-lain.
Sekarang ini tampaknya hijrah mulai dimaknai secara luas/umum. Seperti dimaknainya hijrah sebagai perubahan. Dalam konteks kehidupan masyarakat, perubahan dimaksud adalah perubahan sosial. Perubahan sosial menurut sosiolog merupakan perubahan-perubahan yang terjadi pada lembaga-lembaga kemasyarakatan dalam suatu masyarakat yang mempengaruhi sistem sosialnya, termasuk nilai, sikap-sikap sosial, dan pola perilaku di antara kelompok-kelompok dalam masyarakat. Salah satu contohnya, jika dulu di kampung kita setiap ba’da magrib anak-anak itu selalu mengaji di langgar atau di mesjid lalu sekarang tidak lagi seperti itu, maka dikampung kita sedang terjadi perubahan sosial.
Jenis, Tahapan Dan Bentuk Perubahan Sosial
Perubahan sosial secara umum dapat berupa perubahan material dan non-material. Perubahan material yaitu perubahan yang bersifat bendawi (artefak), sedangkan perubahan non-material lebih pada perubahan nilai, sikap, perilaku, budaya dan lain-lain.
Perubahan sosial tentu saja ada faktor penyebabnya. Secara sederhana penyebab terjadinya perubahan sosial yaitu faktor internal dan faktor eksternal. Faktor internal yaitu perubahan dari dalam masyarakat, diantaranya yaitu kondisi masyarakatnya dan inovasi. Sedangkan faktor eksternal yaitu perubahan yang berasal dari luar masyarakat, diantaranya seperti kondisi alam, peperangan dan pengaruh dari kebudayaan lain.
Perubahan sosial lebih merupakan sebuah proses. Sebagai sebuah proses, perubahan memiliki tahapan-tahapan, yaitu:
- Invensi, yakni proses di mana ide-ide baru diciptakan dan dikembangkan
- Difusi, yakni proses di mana ide-ide baru itu dikomunikasikan ke dalam sistem sosial.
- Konsekuensi, yakni perubahan-perubahan yang terjadi dalam sistem sosial sebagai akibat pengadopsian atau penolakan inovasi. Perubahan terjadi jika penggunaan atau penolakan ide baru itu mempunyai akibat.
Dampak perubahan sosial
1. Dampak Positif (Manfaat) Perubahan Sosial:
- Perkembangan ilmu Pengetahuan dan teknologi dalam masyarakat
- Terciptanya lapangan kerja baru
- Terciptanya tenaga kerja dengan kualitas yang lebih baik
- Terbentuknya nilai dan norma baru
- Efektivitas dan Efisiensi Kerja Meningkat
- Tingkat pendidikan dan kesadaran politik semakin tinggi
- Perlindungan dan kebebasan berpendapat
- Masyarakat semakin menghargai waktu
- Dan sebagainya.
2. Dampak negatif (Kerugian) Perubahan Sosial
- Terjadinya Disintegrasi Sosial (Kesenjangan sosial, perbedaan kepentingan) yang akan menimbulkan perpecahan
- Terjadinya ketegangan dan pergolakan di daerah yang bersangkutan
- Muncul permasalahan sosial baru karena perubahan nilai, norma dan kondisi kebudayaan baru
- Memicu kerusakan lingkungan (dalam beberapa kasus)
- Mulai redupnya keberadaan adat istiadat atau tradisi karena kebudayaan lama cenderung ditinggalkan
- Perubahan tingkah laku ke arah negatif sehingga memicu konflik sosial (dalam beberapa kasus)
- Lembaga sosial tidak dapat berfungsi secara maksimal
- Budaya konsumtif semakin besar, hal ini mungkin disebabkan oleh adanya ketegangan (cultural lag) dalam budaya yang baru
- Munculnya atau menguatnya kecenderungan materialistik.
Perubahan Sosial dan Dakwah
Perubahan sosial dalam perspektif dakwah adalah perubahan yang diinginkan, atau hijrah dalam makna sekarang yaitu berubahnya masyarakat kepada hal-hal yang diridhoi Alloh SWT. Untuk menghasilkan perubahan yang diridhoi Alloh tersebut, bisa dalam bentuk perubahan cepat bisa juga perubahannya berlangsung perlahan. Hal ini tentu bergantung dari situasi kondisi dan poin-poin yang menjadi sasaran perubahan. Selain itu, perubahan tersebut juga bisa berupa perubahan yang berdampak besar, dan bisa perubahan yang berdampak kecil. Selama perubahan itu semuanya menghasilkan sesuatu yang di ridhoi Alloh SWT.
Dakwah harus mempersiapkan agar perubahan sosial tersebut sesuai dengan harapan (rekayasa sosial) serta berjalan secara efektif dan efisien. Berkaitan dengan dakwah dan perubahan sosial ini tampaknya mirip seperti tugas dan fungsi ilmu, yaitu menggambarkan, menjelaskan, mengembangkan (yang positif), memprediksi, dan mengendalikan.
Dalam konteks subjek dakwah, maka organisasi dakwah memiliki tugas yang pertama yaitu harus bisa menggambarkan perubahan sosial yang telah dan sedang terjadi. Kemudian menjelaskan asal-usul, komposisi, dampak dan batasan atau ruang lingkup perubahan sosial tersebut.
Hal-hal yang positif dari perubahan sosial tersebut tentu harus didukung dan dikembangkan sehingga mendatangkan manfaat yang maksimal bagi masyarakat. Tahapan selanjutnya, organisasi dakwah harus bisa memprediksi kemungkinan-kemungkinan perubahan sosial yang bisa atau mungkin terjadi pada masa yang akan datang. Terakhir, organisasi dakwah harus berusaha memudahkan terwujudnya perubahan sosial yang positif, dan menghindarkan terjadinya perubahan sosial yang negatif atau paling tidak sudah mempersiapkan cara mengatasinya.
Penutup
Perubahan sosial sebagai makna hijrah tampaknya telah menjadi keniscayaan, tidak ada masyarakat yang tidak terkena perubahan sosial. Intensitasnya sangat dipengaruhi oleh perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Semakin maju sebuah komunitas (yang didukung oleh kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi), maka semakin besar pula perubahan sosial yang terjadi pada komunitas tersebut. Untuk itu, penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi juga menjadi sebuah keniscayaan bagi pihak-pihak yang terkait dengan rekayasa sosial.
Tarekat Qodiriyah Naqsyabandiyah Pondok Pesantren Suryalaya (TQNPPS) yang berjalin-erat dengan Lembaga Dakwah TQN tidak lepas dari keharusan menggunakan ilmu pengetahuan dan teknologi dalam menjalankan visi dan misinya (dakwah). Namun, dalam konteks perubahan sosial ini, TQNPPS harus menjadi pedoman yang mewarnai perubahan sosial, agar perubahan sosial tersebut tidak lantas menjadi semacam juggernout (panser raksasa) yang lepas kendali dan kemudian menghancurkan segala sesuatu termasuk manusia yang membuatnya. Artinya, relevansi TQNPPS dengan hijrah perlu terus menerus digali, agar peradaban manusia tidak menuju kepunahan. Walloohu a’lam..
Penulis: Muhamad Kodir (Wakil Rektor I IAILM Suryalaya)